SK Pensiun PNS HILANG? Jangan PANIK, Berikut Alur dan Syarat Penerbitan SK Pensiun PNS yang Hilang

- 21 Januari 2022, 05:15 WIB
Lakukan ini jika SK Pensiun Hilang
Lakukan ini jika SK Pensiun Hilang /Tangkapan layar tweeter#ASNKiniBeda

1. Pegawai/PNS

Yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun kepada PT. Taspen/PT. Asabri dengan membawa dua lembar fotocopy SK pensiun

2. PT Taspen/Asabri

Mengesahkan 2 lembar fotocopy SK pensiun yang di tetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar depan, kemudian PT. Taspen/ PT. Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq. Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.

Baca Juga: Lupa Password Akun LTMPT? JANGAN PANIK, ini Cara Mengembalikan Password yang Lupa

3. BKN (Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara)

Mengesahkan 2 lembar fotocopy SK pensiun dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar belakang, kemudian dikembalikan ke Instansi pengusul (PT. Taspen/ PT. Asabri).

Itu lah beberapa alur dan syarat penerbitan SK pensiun yang hilang atau rusak, semoga dapat bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x