1. Pegawai/PNS
Yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun kepada PT. Taspen/PT. Asabri dengan membawa dua lembar fotocopy SK pensiun
2. PT Taspen/Asabri
Mengesahkan 2 lembar fotocopy SK pensiun yang di tetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar depan, kemudian PT. Taspen/ PT. Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq. Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.
Baca Juga: Lupa Password Akun LTMPT? JANGAN PANIK, ini Cara Mengembalikan Password yang Lupa
3. BKN (Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara)
Mengesahkan 2 lembar fotocopy SK pensiun dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar belakang, kemudian dikembalikan ke Instansi pengusul (PT. Taspen/ PT. Asabri).
Itu lah beberapa alur dan syarat penerbitan SK pensiun yang hilang atau rusak, semoga dapat bermanfaat.***