SEPUTARLAMPUNG.COM – Sesuai keputusan yang telah ditetapkan, pemerintah memastikan tidak akan ada seleksi CPNS 2022. Pemerintah akan mengutamakan pada perekrutan PPPK di 2022 ini. Simak besaran gaji yang akan diterima PPPK berikut ini.
Kabar mengenai tidak akan adanya perekrutan CPNS 2022 dan keputusan tentang PPPK tahun 2022 ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang dijelaskan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com melalui Antara News yang pada artikel Selasa, 18 Januari 2022.
Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.
Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan fokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," sambungnya.
Tjahjo mengatakan, kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK ini mengambil dari pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," katanya.
Kemudian, terkait tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga nantinya akan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tuturnya.
Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima PPPK?
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Demikianlah info terbaru mengenai CPNS 2022 dan besaran gaji yang diterima PPPK, di mana pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.***