SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 yang cair Januari 2022 ternyata masih mendapatkan bonus fasilitas gratis. Apa saja keuntungan yang didapat? Berikut cara dan syaratnya.
Seperti diketahui, KJP Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Januari 2022.
Sebelumnya KJP Plus sudah dicairkan di tahap 1 dan kini sudah memasuki pencairan dana KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Kembali Normal, Warganet Sempat Keluhkan Telegram Down sehingga Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?
KJP Plus bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.
Besaran dana KJP Plus yang diberikan di tahap 2 ini tetap sama dengan tahap 1 yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.