- Tidak boleh meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
- Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Jika siswa penerima KJP Plus melanggar sejumlah aturan di atas, maka siswa dapat diberi sanksi tegas yakni pencabutan KJP hingga sanksi pidana.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 yang cair Januari 2022 lengkap dengan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa penerima bantuan.***