Siswa penerima KJP Plus tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 harus memperhatikan beberapa aturan di bawah ini.
Berikut aturan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus:
- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
- Terlibat tindak kekerasan/bullying
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum-minuman keras
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
- Terlibat penipuan
- Terlibat nyontek massal;
- Membocorkan soal/kunci jawaban;
- Terlibat pornoaksi/pornografi;
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
Selain 15 aturan di atas, terdapat juga aturan lain yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima KJP Plus tahap 2 yang cair 7 Januari 2022 lalu.
- Siswa tidak boleh membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Siswa tidak boleh bolos sekolah
- Siswa harus datang ke sekolah tepat waktu
- Siswa tidak boleh menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Siswa penerima KJP Plus tidak boleh menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan