Pelaku UMKM Penerima BPUM Tahap 3 Tak Perlu Antre Ambil BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya: Mudah dan Praktis

- 23 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM.*
Ilustrasi bantuan BPUM.* /Instagram/bpumumkm.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelaku UMKM penerima dana BPUM Tahap 3 tak perlu antre lagi untuk mengambil BLT UMKM Rp1,2 juta, simak cara yang mudah dan praktis berikut.

BPUM adalah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Nantinya, para pelaku UMKM terpilih berdasarkan persyaratan yang ditetapkan akan diberikan dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah 2 Tanda UMKM yang Beruntung Dapat BPUM Tahap 3, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI Tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.

Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek Tanda di HP, KJP Plus Tahap 2/2021 bagi SD-SMA Segera Ditransfer, Ini Bocoran Jadwal KJP Cair

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah