SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelaku UMKM penerima dana BPUM Tahap 3 tak perlu antre lagi untuk mengambil BLT UMKM Rp1,2 juta, simak cara yang mudah dan praktis berikut.
BPUM adalah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, terutama yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Nantinya, para pelaku UMKM terpilih berdasarkan persyaratan yang ditetapkan akan diberikan dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.
Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI Tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.
Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Cek Tanda di HP, KJP Plus Tahap 2/2021 bagi SD-SMA Segera Ditransfer, Ini Bocoran Jadwal KJP Cair