SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar bahagia untuk para pelakuk usaha, pasalnya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 akan cair hingga bulan Desember 2021.
Pengecekan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan mengakses link di bawah ini. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.
Saat ini pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan sosial untuk pelaku usaha mikro, salah satunya BPUM atau BLT UMKM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Untuk tahun 2021, dana yang akan diberikan sebesar Rp1,2 juta, dan masyarakat penerima program BPUM ini harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Bagi pelaku usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengisian ulang.
Pengambilan BLT UMKM memang masih bisa dilakukan hingga akhir tahun di BRI.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi BRI, bri.co.id.