Cara mencairkan BSU dengan sistem Burekol:
1. Mencari tahu posisi kantor cabang padanan yang telah ditunjuk atas rekening tabungan baru yang terdaftar melalui website: https://kemnaker.go.id ataupun menghubungi PIC perusahaan (bagian personalia/kepegawaian) di mana Bpk bekerja.
2. Menunggu informasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari PIC perusahaan yang telah berkoordinasi dengan kantor cabang padanan.
3. Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengisi beberapa form yang diberikan oleh petugas kantor cabang padanan dengan membawa E-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek
4. Dengan telah diserahkannya buku tabungan atas nama Bpk/Ibu penerima BSU, maka dapat dilakukan penarikan/pencairan dana BSU di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Untuk diketahui, BSU dari Kemnaker hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria. Salah satunya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah lolos di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengecek status penerima BSU di akun Kemnaker.go.id.
Adapun tanda BSU Kemnaker cair ialah adanya notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Notifikasi Nomor Rekening' di akun Kemnaker.go.id/.