CEK HP Sekarang! Ini Notifikasi yang Masuk Jika KJP PLUS Tahap 2 Sudah Cair, Monitor Daftar Penerima di Sini

- 13 November 2021, 06:15 WIB
Cara mengetahui KJP sudah cair, melalui notifikasi HP.
Cara mengetahui KJP sudah cair, melalui notifikasi HP. /pixabay.com/JESHOOTS.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – CEK HP Sekarang! Ini Notifikasi yang Masuk Jika KJP PLUS Tahap 2 Sudah Cair, Monitor Daftar Penerima di Sini.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 sudah cair jika notifikasi ini muncul di HP para siswa. Apa tandanya? Berikut informasinya.

Seperti yang kita ketahui, dana KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan kembali dicairkan pada penyaluran tahap 2.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, Sabtu 13 November 2021

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan KJP Plus yang ditujukan kepada siswa SD hingga SMA yang belum menerima bantuan KJP pada pencairan sebelumnya.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Ini 6 Doa bagi Ibu Hamil: Bisa Diamalkan agar Persalinan Lancar dan Anak Tumbuh Sehat, Cerdas, Serta Berakhlak

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: SERING DIABAIKAN: Ini 5 Bahaya Kesehatan Akibat Suka Tidur Sambil Menyalakan Kipas Angin Sepanjang Malam

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Adapun golongan siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: MAAF, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tidak Cair bagi 9 Orang Ini, Berikut Cara Ambil BPUM Eform BRI Tahap 3 tanpa Antre

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah