SEPUTARLAMPUNG.COM – BLT UMKM dipastikan tidak akan dicairkan untuk 9 orang yang dianggap tidak dapat memenuhi syarat wajib penerima. Simak informasi cara ambil dana BPUM eform BRI Tahap 3 tanpa harus antre di sini.
Banpres Produktif Usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih dicairkan pada November 2021 kepada pelaku UMKM yang namanya terdaftar di eform BRI Tahap 3.
Pencairan BLT UMKM/BPUM eform BRI Tahap 3 ini akan dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Seperti yang diketahui, masa pencairan dan pengambilan dana bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Dengan adanya masa perpanjangan pencairan dana BLT UMKM ini, maka para pelaku UMKM yang berstatus sebagai penerima BPUM Eform BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.
Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.
Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:
1. UMKM akan menerima SMS pemberitahuan dari BRI jika terdaftar sebagai penerima, seperti contoh berikut: