INGAT! KJP Plus Tahap 2 Hanya Cair ke Tipe Siswa SD-SMA Ini, Periksa Status Penerima KJP 2021 di Link Berikut

- 5 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan KJP Plus tahap 1 pada September lalu untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sementara, penyaluran dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan cair pada akhir November 2021 ini.

Siswa SD-SMA dapat mengecek data dan status penerimaan KJP Plus tahap 2 di situs resminya.

Jika nama terdaftar, maka siswa berhak mendapat dana bantuan KJP Plus tahap 2 sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: BANJIR PRIMOGEMS, Ini Kode Redeem Genshin Impact 5 November 2021 yang Berisi Ratusan Primogems Gratis

Bantuan berupa uang akan ditransfer ke rekening penerima KJP Plus masing-masing melalui Bank DKI.

Namun, tidak semua siswa SD-SMA di Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus ini. Mengapa?

Berikut penjelasan jadwal cair dan tipe siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 November 2021.

Ada 3 syarat dan tipe siswa yang berhak menerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. Siswa terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Buruan Cek Statusmu Penerima KJP Tahap 2 2021, Inilah Tipe Siswa yang Resmi Dapat KJP Plus

Perkiraan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2/2021

Adapun terkait jadwal dan tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun lalu, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada akhir November 2021.

 

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah selesai melakukan penetapan data final peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Berikut rincian proses pendataan siswa SD, SMP, SMA/SMK yang menerima KJP Plus tahap 2:

 

  • 13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
  • 13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
  • 27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  • 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: INI Daftar Redeem Code Genshin Impact Terbaru 5 November 2021, Dapatkan Mora dan Primogems dari Mihoyo

 

 

Cara cek status penerimaan KJP Plus tahap 2 November 2021:

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id atau buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian update informasi terbaru jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 dan tipe siswa yang dberhak menerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah