SEPUTARLAMPUNG.COM – Hingga saat ini, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 10 juta penerima dari kalangan pelajar SD hingga SMA.
Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan PI Ini adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, bagaimana jika terdapat peserta didik yang berasal dari kategori keluarga kurang namun tidak memiliki KIP? Apakah dana bantuan PIP tersebut masih bisa didapatkan?.
Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kendati demikian, dana di atas akan dicabut jika siswa penerima melanggar kewajiban yang telah ditentukan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.***