BURUAN CEK! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Cek Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 di Link Ini

- 1 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Hal itu juga diperkuat dengan pencairan dana KJP Plus tahap 1 yang disalurkan di tanggal yang sama yakni pada 14 September lalu.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Maaf, BSU Tahap 5 Tidak Otomatis Cair ke Rekening Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA segera cek nama Anda dengan cara berikut untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak. Ikuti cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah