SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 telah berjalan sejak akhir September 2021. Namun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis bisa menerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut penjelasan Kemnaker terkait alasan dan penyebab pekerja tidak dapat BSU Tahap 5 walaupun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker merencanakan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini rampung pada Oktober 2021 ini. Itu artinya, BSU Tahap 5 akan cair pada bulan ini.
Kemnaker membagikan informasi terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 di situs resminya.
Seperti tahap sebelumnya, BSU Tahap 5 hanya akan cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriterima penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Pada Jumat, 24 September 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 di Jakarta.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemnaker menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BSU telat atau tidak cair ke rekening pekerja.