Maaf, BSU Tahap 5 Tidak Otomatis Cair ke Rekening Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

- 1 Oktober 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 telah berjalan sejak akhir September 2021. Namun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis bisa menerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Berikut penjelasan Kemnaker terkait alasan dan penyebab pekerja tidak dapat BSU Tahap 5 walaupun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker merencanakan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini rampung pada Oktober 2021 ini. Itu artinya, BSU Tahap 5 akan cair pada bulan ini.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021, Download Gratis Template Ucapan Selamat untuk WA, IG, FB

Kemnaker membagikan informasi terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 di situs resminya.

Seperti tahap sebelumnya, BSU Tahap 5 hanya akan cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriterima penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pada Jumat, 24 September 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 di Jakarta.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemnaker menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BSU telat atau tidak cair ke rekening pekerja.

Baca Juga: TERBARU! 8 BANSOS Diperkirakan Cair Oktober 2021: Ada PKH, BNPT, BSU Subsidi Gaji KJP Plus, Berikut Jadwalnya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x