SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK segera cek laman kjp.jakarta.go.id untuk melihat daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2/2021 untuk cairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, Besok, 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang pendaftarannya telah resmi ditutup pada Sabtu, 25 September 2021.
Nantinya, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan penunjang sekolah.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.