Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan 1 Oktober, Siswa SD - SMA Langsung Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta?

- 30 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 1 - 13 Oktober 2021. Lantas apakah dananya akan langsung cair? Simak info selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 dan calon siswa yang namanya terdaftar wajib melengkapi berkas-berkas tambahan hingga 25 September 2021.

Saat ini berkas yang telah dilengkapi oleh para calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut jadwal, proses verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dilakukan sejak Senin, 27 Oktober hingga Kamis, 30 September 2021.

Nantinya, data final siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021. Dimana dananya juga akan segera disalurkan.

Baca Juga: INI LINK Live Streaming Chelsea Vs Juventus Liga Champions, Kamis 30 September 2021 Gratis dan Resmi

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah