SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 1 - 13 Oktober 2021. Lantas apakah dananya akan langsung cair? Simak info selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 dan calon siswa yang namanya terdaftar wajib melengkapi berkas-berkas tambahan hingga 25 September 2021.
Saat ini berkas yang telah dilengkapi oleh para calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut jadwal, proses verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dilakukan sejak Senin, 27 Oktober hingga Kamis, 30 September 2021.
Nantinya, data final siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021. Dimana dananya juga akan segera disalurkan.
Baca Juga: INI LINK Live Streaming Chelsea Vs Juventus Liga Champions, Kamis 30 September 2021 Gratis dan Resmi
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.