1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Baca Juga: PKH Cair September ini, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Apakah Nama Anda Termasuk?
Apabila nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke ke https://bit.ly/
Selain itu, ada beberapa manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus tahap 2, di antaranya:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp yang mana masyarakat bisa menghubungi dan menceritakan keluhannya terkait KJP Plus SD, SMP, SMA dan SMK, di antaranya adalah:
Lihat Info Terbaru Cek Pengumuman Disdik DKI, Ini Layanan Aduan:
1. Pendataan
Rozi - 081293321801
Ndang - 081585958707
Bagus - 081585958705
2. Pencairan dan Distribusi
Trisno - 081585958714
Sukron - 081585958712
Amir - 081585958701