SABAR! BPUM Tidak Bisa Cair ke Pemilik KTP dengan 7 Kriteria Ini, Cek Jadwal BLT UMKM dari Kemenkop UKM

- 22 September 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM sejak Juli sampai September 2021 dan jumlah total keseluruhan yang pemerintah targetkan sebanyak 3 Juta penerima.

Sampai saat ini bantuan masih disalurkan secara bertahap ke  masing-masing rekening penerima melalui bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 telah tersalurkan  kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19.
 

Sementara itu, pemerintah telah merilis jadwal pencairan dan jumlah anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair  pada bulan Juli-September 2021 kepada penerima pelaku usaha mikro, yakni:

1. Juli 2021: 1,5 juta pelaku Usaha Mikro
2. Agustus 2021: 1 juta pelaku Usaha Mikro
3. September 2021: 500 ribu pelaku Usaha Mikro

BPUM Rp1,2 juta akan cair di Bulan Juli sampai dengan September 2021 ke semua pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres BLT UMKM.

 “Secara total bantuan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro UMKM yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing, sehingga jumlah keseluruhan Rp3,6 triliun,” ucap Teten Masduki seperti dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, 22 September 2021.

Pemerintah akan mengupayakan bantuan BPUM akan cair secara bertahap mulai bulan Juli dengan target 1,5 juta UMKM.
Setelah itu, di bulan Agustus disalurkan ke 1 juta UMKM dan pada bulan September akan disalurkan kepada 500 ribu UMKM.

Berikut daftar kriteria pemilik NIK KTP yang tidak bisa cair BPUM 2021, yakni:

1. Tidak memiliki usaha mikro dibuktikan dan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
4. Pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, baik Rp 2,4 juta pada 2020 maupun Rp 1,2 juta pada 2021.
5. Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
6. Anggota Polri maupun prajurit TNI.
7. Pegawai di BUMN maupun BUMD. 
 

Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM di bulan Juli ini, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM tahap 2 di bulan sebelumnya, yakni Mei-Juni 2021.

Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak  anda, sebagai penerima Banpres BPUM.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos dan dapat bantuan Rp1,2 juta, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id atau KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Demikian, ulasan mengenai update penerima BPUM Rp1,2 juta di Bulan Agustus 2021 dan tata cara cek pencairan BLT UMKM, serta kriteria pelaku usaha mikro yang lolos Banpres BPUM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x