KJP Plus Tidak Terdaftar? Jangan Bingung! Ini Syarat Penerima KJP Plus September untuk SD, SMP, SMA, SMK

- 17 September 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Perlu diketahui bahwa siswa yang berhak menerima KJP Plus September ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Peringatan! Cepat Ambil Pelatihan Jika Lolos Prakerja Gelombang 18,19,20, atau Insentif Hangus, Ini Caranya

Berikut persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 September 2021:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi maka bisa dipastikan siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus periode September 2021 ini.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp3,55 Juta? Klik Link prakerja.go.id Sekarang, Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x