Kapan Jadwal Cair BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8? Cek di corona.jakarta.go.id, Ini Kriteria Penerima BST

- 5 September 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi dana BST DKI Jakarta.*
Ilustrasi dana BST DKI Jakarta.* /Tangkapan layar smartcity.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan jadwal Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 akan cair? Berikut ini informasinya.

BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Telah kita ketahui bahwasanya pemerintah tengah mencairkan dana BST ini secara bertahap.

Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.

Baca Juga: Apakah Karyawan yang Baru Di-PHK Tetap Bisa Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta? Simak Jawaban Kemnaker Berikut

Besaran dan BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.

Penyaluran BST pun dilakukan melalui 2 cara yaitu Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Kemudian Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta, yang mana bantuan ini bersumber dari dana APBD DKI Jakarta disalurkan melalui rekening Bank DKI dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Mengenai jadwal pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 sendiri dapat dicek dengan cara login ke corona.jakarta.go.id dengan memasukkan data nomor KK.

Namun tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendapatkan dana BST ini. Berikut mekanisme penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta:

Baca Juga: 7 Bansos yang Diperkirakan Cair September 2021, Ada BSU Kemnaker hingga BST Kemensos, Cek Jadwal Terbarunya

  • BST akan disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
  • BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total
  • Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Demikian informasi seputar jadwal pencairan dan kriteria penerima BST tahap 7 dan 8, semoga info di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x