SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pelaksanaan tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Jadwal itu disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, yang di dalamnya juga memuat syarat pelaksanaan dan tata tertib yang harus dipatuhi berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa peserta yang akan mengikuti tes SKD harus tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Banyak peserta yang bingung dengan adanya peraturan ini. Hal ini terlihat dari penuhnya kolom komentar di akun Instagram @bkngoidofficial terkait kewajiban PCR dan swab antigen.
“Tolong dikaji ulang syarat swab-nya. Sangat memberatkan bagi kami. Semoga dipahami,” tulis akun @hfinkyhr.
“Kenapa sih harus dikaitkan syarat ikut tes harus divaksin dan antigen/pcr?” tulis akun @masdov91.
Keberatan ini tentu terkait waktu, jarak, dan terutama harga tes PCR yang tidak murah. Terkadang juga ada saja oknum yang suka memanfaatkan.
Untuk itu, berikut kami himpun beberapa tempat resmi seperti rumah sakit dan klinik penyedia tes PCR dengan harga murah sesuai ketetapan pemerintah.