Bagaimana Cara Pengisian PDM MY SAPK BKN bagi CPNS, PNS, ASN, PPT Non-ASN Tahun 2021? Ini Panduan Lengkap

- 24 Agustus 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi pengisian PDM MY SAPK BKN Bagi CPNS, PNS, ASN, PPT Non-ASN
Ilustrasi pengisian PDM MY SAPK BKN Bagi CPNS, PNS, ASN, PPT Non-ASN /Pixabay/Free-Photos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut panduan lengkap cara pengisian PDM MY SAPK BKN Bagi CPNS, PNS, ASN, PPT Non-ASN.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu PDM, harap simak ulasan berikut ini yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Anda yang bekerja di ruang lingkup pemerintahan.

Pemutakhiran Data Mandiri atau PDM ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Apa saja yang ada yang harus dilakukan seorang CPNS, PNS, ASN, PPT Non-ASN?

Baca Juga: TERBARU: BPUM Segera Ditransfer ke 500 Ribu UMKM, September 2021, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar? Cek di Sini

Anda harus mengisi form secara online yang terdiri dari data pribadi, seperti riwayat, profil, dan sebagainya, setelah Anda selesai memutakhirkan data riwayat pada sistem tersebut, maka tombol riwayat akan berubah menjadi hijau. Namun, perlu diingat periksa kembali data yang Anda mutakhirkan telah sesuai, setelah itu klik Kirim.

Bagaimana cara melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM)?

Dilansir Seputarlampung dari berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan ASN dan PPT Non-ASN melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi My SAPK.

Siapa saja yang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) di aplikasi My SAPK?

Menurut BKN yang harus melakukan PDM adalah golongan atau kelompik PNS, CPNS, PPPK dan PTT Non-ASN, karena tujuan adanya PDM adalah dapat mewujudkan data yang akurat dan berkualitas baik, serta dapat menciptakan interoperabilitas ASN.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x