Berapa Harga Swab PCR atau Antigen yang Jadi Syarat Wajib Ikut Tes SKD CPNS 2021? Cek di Sini

- 25 Agustus 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi swab PCR dan Antigen.*
Ilustrasi swab PCR dan Antigen.* /Instagram @kimiafarma.ind

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilangsungkan pada 2 September 2021. 

Mengingat saat ini Indonesia masih harus berjuang mengendalikan pandemi Covid-19, maka pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pun harus mengikuti regulasi pengendalian dan penyebaran virus corona. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi, baik oleh peserta maupun instansi pelaksana tempat diadakannya tes SKD. 

Selain harus menerapkan protokol kesehatan ketat, peserta tes di Jawa, Madura, dan Bali juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Syarat mengikuti ujian CPNS ini telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, yang menyatakan bahwa semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, 26 Agustus: LIDA 2021, Anjani dan Kisah Nyata

Pemeriksaan dengan swab RT PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction)  maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD. 

Sedangkan pemeriksaan dengan rapid test antigen, maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes SKD.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku pada 16 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN Instagram Kimia Farma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x