Presiden Joko Widodo juga menjelaskan, untuk Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten/Kota level 3, kemudian dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten dan Kota untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik.
Selain itu, Presiden berpesan untuk tetap harus waspada level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 provinsi di level 4, kemudian dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota berada di level 3, selanjutnya dari 215 Kabupaten/Kota menjadi 234 kabupaten kota level 2, lalu dari 39 Kabupaten/Kota menjadi 48 kabupaten/kota dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut poin penting untuk dipahami saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, yakni:
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas 2 orang Per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
- Pusat perbelanjaan Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi Cluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk dalam beberapa hari terakhir.
***