PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang (Lagi) Hingga 30 Agustus 2021, Pahami 4 Poin Berikut

- 23 Agustus 2021, 20:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan, untuk Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten/Kota level 3, kemudian dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten dan Kota untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik.

Selain itu, Presiden berpesan untuk tetap harus waspada level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 provinsi di level 4, kemudian dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota berada di level 3, selanjutnya dari 215 Kabupaten/Kota menjadi 234 kabupaten kota level 2, lalu dari 39 Kabupaten/Kota menjadi 48 kabupaten/kota dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Ingin Tanaman Aglonema Tumbuh Subur, Lebat, dan Sehat? Terapkan 5 Aturan Menyiram Aglonema Berikut Ini

Berikut poin penting untuk dipahami saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, yakni:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas 2 orang Per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
  3. Pusat perbelanjaan Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi Cluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk dalam beberapa hari terakhir.

***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah