PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang (Lagi) Hingga 30 Agustus 2021, Pahami 4 Poin Berikut

- 23 Agustus 2021, 20:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk kesekian kalinya ini telah dipertimbangkan Pemerintah dari segala aspek, terutama menyangkut aspek kesehatan mengingat terjadi penurunan data terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Sejak diumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 oleh pemerintah, pemerintah optimis dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju kenaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers hari ini Senin 23 Agustus 2021 di Istana merdeka.

“Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ke-3 dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ucap Presiden Jokowi, seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78% angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional yang saat ini berada pada angka 33%,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 24 Agustus 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

Apabila pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat diatur oleh pemerintah secara baik, serta penerapan prokes secara maksimal, maka akan menurunkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut sesuai apa yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2001 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 level 3 untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya raya dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 20021,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x