Lagi! PPKM Level 4, 3, dan 2 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Sejumlah Aturan yang Berlaku

- 17 Agustus 2021, 11:10 WIB
Luhut Umumkan PPKM Resmi Diperpanjang Meski Indikator Covid 19 Membaik
Luhut Umumkan PPKM Resmi Diperpanjang Meski Indikator Covid 19 Membaik /Screenshoot Akun Youtube Skeretariat Negara/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kembali, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021.

Melalui keputusan ini, maka terhitung sudah enam kali berurut-turut pemerintah memperpanjang masa PPKM.

Harap-harap cemas akan kelanjutan PPKM, akhirnya terjawab setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyiarkan konferensi pers PPKM secara daring pada Senin malam, 16 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Tentu masyarakat sedikit kecewa. Namun, Luhut mengatakan bahwa keputusan ini dibuat setelah melihat adanya penurunan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 Jawa-Bali selama sepekan terakhir.

Baca Juga: Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 2 Diumumkan? Cek Jadwal Cair dan Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Luhut juga menyampaikan, ada tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 2 dan 3. Sehingga, totalnya menjadi 61 kabupaten/kota.

“Ada delapan Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM level 3, sehigga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah,” ujar Luhut.

Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah aturan baru yang sedikit berbeda dari sebelumnya. Di antaranya:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x