SEPUTARLAMPUNG.COM - Juliari Batubara akhirnya divonis 12 penjara setelah terbukti bersalah karena menerima suap Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Putusan vonis kepada eks Menteri Sosial itu dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Tidak hanya kurungan badan, Juliari Batubara juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo membeberkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam memberi vonis terhadap Politisi PDIP tersebut.
Yusuf Pranowo menjelaskan, dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ucap Yusuf Pranowo.
Selain itu, ulah Juliari Batubara berbuat lancung di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyusahkan masyarakat, juga masuk ke dalam faktor yang memberatkan.