Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Instansi bagi PNS, BKN: Siapkan Dokumen-dokumen Ini

- 23 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM -  Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian bagi sebagian orang.

Sebab, menjadi abdi negara akan mendapat jaminan akan keberlangsungan hidup, bahkan hingga tua saat mereka tak lagi mampu bekerja. 

Itulah mengapa pada setiap pembukaaan penerimaan CPNS akan selalu ramai diserbu para pencari kerja seluruh Indonesia. 

Tak jarang banyak yang nekat memilih formasi di instansi tertentu hanya karena melihat peluangnya lebih besar. Urusan lokasi penempatan kerja pun kadang diabaikan. 

Bagi peserta mereka yang ikut dulu, lolos, dan jadi PNS. Saat sudah menjadi PNS, nanti bisa ajukan untuk pindah instansi.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Baca Juga: Ubah Pecahan Menjadi Persen, Berapa Persen Penghematan yang Dilakukan Pak Tigor? Jawaban Tema 2 Kelas 4 SD 128

Apakah bisa PNS pindah instansi? Sementara PNS diwajibkan untuk membuat surat pernyataan  yang menyatakan bersedia ditempatkan oleh instansi tempat melamar selama sepuluh tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 tertulis bahwa pelamar wajib untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama sepuluh tahun sejak diangkat menjadi PNS. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x