Cek Jalan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang Ditutup untuk Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 19:12 WIB
Suasana pos penyekatan PPKM Mikro Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Sabtu 3 Juli 2021.
Suasana pos penyekatan PPKM Mikro Darurat di Jalan Baru Kadungora (Ring 1), Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Sabtu 3 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

1. Jl Cassa (Jakpus)
2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
8. Jl Cikajang (Jaksel)
9. Jl Gunawarman (Jaksel)
10. Sunter (Jakut)
11. PIK II (Jakut)
12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
13. Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti (Cikarang)
14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Baca Juga: Link Pengumuman UGM CBT-UM Jalur Mandiri Selasa 6 Juli 2021: Cek Hasil Seleksi Universitas Gadjah Mada

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

Berikut aturan yang berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Darurat:

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3.  Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

  4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 

  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: "Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali"***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah