SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
PPKM Darurat rencananya berlaku selama 17 hari hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Hal ini seperti diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan.
Berikut aturan yang berlaku selama PPKM Darurat:
- Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
-
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.