Daftar Provinsi dan Kota yang Terdampak PPKM Darurat Serta 14 Poin yang Harus Dipatuhi Pada 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 16:30 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali, 3-20 Juli 2021.*
PPKM Darurat Jawa Bali, 3-20 Juli 2021.* /Instagram/@infobandungkota/

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus Covid-19 yang terus melonjak membuat pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat itu mulai berlaku besok 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 meliputi Jawa dan Bali.

Enam provinsi yang terdampak PPKM Darurat, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam masa PPKM darurat tersebut, ada 14 Poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yakni:

Baca Juga: Dunia Pewayangan Berduka: Ki Manteb Sudharsono Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Biodata Lengkapnya

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus SMA-SMK Tahap 1 Bulan Juli Akan Cair? Baca Info Pengumuman Disdik DKI, Cek Penerima KJP

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah