Dilansir Seputarlampung.com dari kemenkopukm.go.id, Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, untuk pengajuan lanjutan pendaftaran BPUM tahun ini akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Masyarakat harus proaktif untuk mencari informasi terbaru mengenai kapan lanjutan pengajuan BPUM 2021 tahap 3 akan dibuka.
Pelaku UMKM bisa segera mendaftarkan diri anda melalui Dinas Koperasi di kota atau kabupaten setempat. Swlain itu, masyarakat juga mengajukan dokumen terkait usahanya ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.
Adapun jumlah bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar, Rp 1,2 juta.
Nominal tersebut sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,4 juta.
Sudah mendaftarkan usaha di program BLT UMKM/BPUM namun belum lolos juga? Simak syarat dan tata cara pendaftaran tahap 4 berikut ini.
Syarat pendaftaran BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)