Masih Dibuka! Link Pendaftaran BPUM/ BLT UMKM Tahun 2021 untuk Wilayah Jakarta Barat, Berikut Syaratnya

- 27 April 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Instagram/@diskopumknaker_tasikmalaya/

SEPUTAR LAMPUNG - Segera melakukan pendaftaran BPUM/ BLT UMKM tahun 2021 melalui link yang telah disediakan di akhir artikel ini dan sampai saat ini pendaftaran BPUM tahap 3 masih dibuka.

Jangan khawatir, pemerintah melalui dinas koperasi setempat berupaya memudahkan pendaftaran secara online melalui HP.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang bisa melakukan pendaftaran BPUM/ BLT UMKM secara online dan untuk link resmi pendaftarannya ada di akhir artikel.

BPUM 2021 diperuntukan untuk seseorang yang telah memiliki usaha yang disertai dengan Surat Keterangan Usaha. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya bisa mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021.

Baca Juga: Polri Siapkan Posko Identifikasi untuk Para Prajurit Hiu Kencana yang Gugur, Dokter Forensik Turun Langsung

Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Adapun jumlah bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar, Rp 1,2 Jt, nominal tersebut sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 2,4 Jt.

Pendaftaran BPUM 2021 yang dilakukan secara online bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mendaftar langsung ke Dinas Koperasi, seperti jarak yang jauh dan masih diberlakukannya pembatasan berskala besar di daerah tersebut.

Berikut ini syarat pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai peserta BLT UMKM, di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah