Tata Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 3:
1. Memiliki usaha yang sedang berjalan untuk didaftarkan ke dinas koperasi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Daftar BPUM 2021 ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat tinggal atau mengajukan ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.
3. Selanjutnya, data yang perlu disiapkan untuk mengajukan BPUM 2021, diantaranya adalah
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha yang dimiliki
- Nomor telepon
- Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
- Lampiran foto usaha
Baca Juga: Kapan Tahap 4 BLT UMKM/BPUM 2021 Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar, Syarat Terbaru, dan Tips Lolos
Berikut tips lolos BLT UMKM atau BPUM tahap 3 tahun 2021:
1. Pendaftar wajib memiliki usaha yang sedang berjalan. Usaha mikro yang memiliki prospek jangka panjang dan sudah berjalan, kemungkinan besar akan diprioritaskan mendapatkan BLT UMKM 2021