Menaker juga menekankan bahwa pemberian THR kepada karyawan, maksimal diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR keagamaan, wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dalam keterangan pers, Jakarta, Senin, 12 April 2021 seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
THR akan diberikan perusahaan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan.
Dilansir dari Portal Jember dalam artikel "Besaran THR 2021 Berdasarkan Masa Kerja, Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawannya", berikut besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya;
Masa kerja minimal 12 bulan: THR diberikan sebesar 1 bulan gaji/upah.
Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan: THR yang akan diberikan = (jumlah bulan masa kerja : 12 bulan ) x 1 bulan gaji/upah.