Berapa Besaran THR 2021 yang Harus Diberikan oleh Para Pengusaha kepada Karyawannya? Ini Cara Penghitungannya

- 13 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

 Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Shalat Tahajud Sepanjang Bulan Ramadhan, Terkabulnya Doa Hingga Jauh dari Penyakit

Menaker juga menekankan bahwa pemberian THR kepada karyawan, maksimal diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan, wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dalam keterangan pers, Jakarta, Senin, 12 April 2021 seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

THR akan diberikan perusahaan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan.

Baca Juga: Kapan Waktu Paling Baik Untuk Membayar Zakat Fitrah pada Ramadhan 2021? Simak Imbauan MUI Berikut Ini

Baca Juga: Hati-Hati! Jika Ibu Hamil Alami Gejala dan Kondisi Ini Saat Puasa, Dianjurkan untuk Batal dan Konsumsi Ini

Dilansir dari Portal Jember dalam artikel "Besaran THR 2021 Berdasarkan Masa Kerja, Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawannya", berikut besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya;

Masa kerja minimal 12 bulan: THR diberikan sebesar 1 bulan gaji/upah.

Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan: THR yang akan diberikan = (jumlah bulan masa kerja : 12 bulan ) x 1 bulan gaji/upah.

Baca Juga: Otoritas Negeri Tirai Bambu Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Bagi WNA Muslim Sepanjang Ramadhan 1442 H/2021

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah