Fix! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi...

- 9 Januari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi pembuatan vaksin.
Ilustrasi pembuatan vaksin. /Pixabay/geralt

SEPUTAR LAMPUNG - Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci.

Ketua MUI bidang Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan setelah melalui diskusi panjang dengan auditor terkait aspek kehalalan vaksin Sinovac, pihaknya setuju bahwa vaksin yang bakal digunakan oleh Presiden Joko Widodo itu halal dan suci.

"Rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Niam seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Kendati demikian, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut belum memasuki tahap final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meskipun sudah halal dan suci, keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) masih dinantikan oleh pihaknya.

"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," lanjutnya.

Niam mengatakan pada rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, pihaknya hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.

Adapun, tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

"Artinya yang kita bahasadalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x