Daftar Bumbu Penyedap Rasa Mengandung Babi Beredar di Medsos, Ini Klarifikasi dari MUI

- 17 Desember 2020, 15:45 WIB
Ramai tersebar pesan berantai di grup WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan beberapa bumbu masakan ternama berstatus haram karena diisukan mengandung babi.
Ramai tersebar pesan berantai di grup WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan beberapa bumbu masakan ternama berstatus haram karena diisukan mengandung babi. /Instagram @halalcorner

SEPUTAR LAMPUNG - Di era media sosial seperti sekarang, berbagai informasi dan berita bisa terbagi dengan sangat cepat.

Dan ini seperti buah simalakama. Saat berita dan info yang viral memang baik dan informatif, maka tentunya ini sangat membantu masyarakat.

Sebaliknya, saat isinya adalah berita bohong atau hoaks, masyarakat akan tersesat dengan cepat dan secara berjamaah.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, yakni terkait dengan beredarnya pesan berantai berisi daftar penyedap rasa yang dikabarkan mengandung babi.

Baca Juga: Tak Disangka, Hal 'Remeh' Ini Bisa Buat Nama Anda Tercoret dari Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta!

Tak tanggung-tanggung, berita itu mengatasnamakan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pesan berantai ini sebenarnya pernah booming sekitar dua tahun lalu. Namun ada saja oknum yang iseng mendaur ulangnya menjadi hoaks baru yang meresahkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pesan berantai itu menyebut beberapa merk bumbu penyedap rasa makanan seperti, Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie Goreng tidak halal karena mengandung babi.

Berikut narasi lengkapnya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah