MUI Tuntaskan Fatwa Halal Untuk Vaksin Covid-19, Jubir Wapres: Fatwa Keluar, Vaksinasi Dimulai!

- 6 Januari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/wir_sind_zwei


SEPUTAR LAMPUNG - Saat ini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gratis dan serentak untuk tahap pertama sedang menanti izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan oleh Masduki Baidlowi, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres). Dia mengatakan  vaksinasi COVID-19 secara serentak akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diketahui, Indonesia akan segera melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 secara gratis mulai awal tahun ini hingga 15 bulan ke depan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 pada 13 Januari, Ma'ruf Amin Menyusul

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki seperti yang dikutip dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Sementara itu, Niam Sholeh Asrorun, Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal menuturkan pihaknya kini sedang mengadakan sidang pleno untuk mengeluarkan fatwa halal CoronaVac, vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac.

"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam.

Dia melanjutkan, pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia) telah selesai dilakukan oleh auditor MUI pada Kemarin, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Gawat! Harga Kedelai Meroket, DPR RI: Optimalkan Produksi Kedelai dalam Negeri!

Setelah itu, diskusi pendalaman terkait vaksin Covid-19 sedang dilakukan oleh auditor MUI dengan jajaran Direksi Biofarma dan tim.

Selain itu, Dia menambahka, dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor untuk menuntaskan kajian pada vaksi CoronaVac milik Sinovac juga telah pada sore kemarin melalui surat elekronik.

"Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata dia.

Baca Juga: Catat! Berikut Harga 24 Jenis Calathea Yang Wajib Kamu Adopsi

Tak hanya itu, Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Badan POM, Lucia Rizka Andalusia, menegaskan bahwa 3 Juta dosis vaksin Covid-19 yang akan disebarkan untuk vaksinasi gratis per bulan ini telah melalui proses uji klinis yang ketat

Adapun, Vaksinasi akan serentak dilakukan apabila sudah mengantongi izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI.

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada Tri Wibawa menghimbau, masyarakat mempercayakan keamanan dan kehalalan vaksin COVID-19 kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tri Wibawa  mengemukakan bahwa masyarakat berhak mencermati aspek keamanan calon vaksin COVID-19 yang bakal disuntikkan pemerintah secara gratis pada 2021.

"Masyarakat memang berhak mencermati. Namun kita percaya pada dua badan ini (BPOM dan MUI)," ujarnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x