CATAT! Ada Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI yang Menolak Vaksinasi Covid-19

- 7 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi 2021.
Ilustrasi vaksinasi 2021. /pixabay.com/geralt

SEPUTAR LAMPUNG - Persiapan program vaksinasi massal hampir rampung. Baik dalam hal bahan baku, aspek kehalalan dan keamanan produk, juga termasuk kesiapan tenaga teknis di lapangan.

Sejumlah pemerintah daerah juga mendukung dengan sejumlah kebijakan yang terkait. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya berisikan poin denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Update Umroh 2021, Ini Imbauan Terbaru Pemerintah Arab Saudi untuk Para Jemaah

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat Ibu Kota Jakarta yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dikutip SeputarLampung.com dari PMJNews pada Kamis, 7 Januari 2021.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Namanya Tak Lagi Tercantum di Situs Alibaba, Jack Ma di-Kick Out?

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x