Siap-siap, Menolak Divaksin Bisa Kena Denda Rp5 Juta

- 21 November 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Vaksin Covid-19 tak lama lagi akan siap edar di Indonesia. Sejumlah daerah yang selama ini memiliki kasus Covid-19 akan menjadi prioritas untuk didahulukan.

Salah satunya DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membuat peraturan daerah (Perda) terkait dengan penanggulangan virus corona di daerahnya.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi di Indonesia. Belum lagi, mobilitas dan tingkat kerumunan di DKI Jakarta juga sangat tinggi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, warga yang menolak tes PCR dan vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 Juta.

Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," begitu bunyi Pasal 30 Perda tersebut seperti dikutip dari RRI pada Jumat, 20 November 2020.

Denda tak hanya berlaku untuk mereka yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, namun juga bagi yang menolak tes PCR, sebagaimana tertulis dalam pasal 29.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.

Baca Juga: Tips Meraup Jutaan Rupiah dari Bisnis Ikan Cupang, Mulai Pemilihan Bibit Hingga Perawatan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x