“Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia.
Meski demikian, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS.
Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. Peningkatan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Baca Juga: Kabar Baik, Wirausaha Muda Bakal Dapat Pembiayaan dari Kemenkop UMK di 2021
Peningkatan tunjangan kinerja tak hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. PNS di daerah, tutur Tjahjo, juga akan menerima tambahan penghasilan yang realisasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Namun, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mesti memperoleh persetujuan DPRD.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul "PNS Gigit Jari! Tak Ada Kenaikan Gaji, Pendapatan Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan di Tahun 2021".
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS memahami penundaan penyesuaian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia memungkinkan peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan setelah pandemi usai.***(Dicky Aditya/Galamedia)