Mau Dapat BLT Subsidi Gaji pada Tahun 2021? Pastikan Anda Memenuhi Sejumlah Syarat Berikut Ini

- 16 Desember 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /FIX INDONESIA/instagram/@kemnaker

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah bantuan yang telah diselenggarakan pada tahun 2020.

Pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun yang rencananya beberapa di antaranya akan direalisasikan dalam 4 bantuan.

Beberapa bantuan sifatnya hanya sekali. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah mendapatkan bantuan pada 2020, diharapkan tidak mendaftar lagi karena dipastikan tidak akan menerima.

Sebaliknya, bagi mereka yang belum pernah mendapatkan, diharapkan bisa bersikap lebih proaktif untuk mencari informasi dan mendaftar program bantuan yang diinginkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Tak Kunjung Cair Masuk ke Rekening? Simak 4 Kemungkinan Berikut Ini

Setidaknya ada 4 program bantuan yang akan dilanjutkan pada tahun 2021. Salah satunya adalah BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.

Bantuan subsidi gaji atau yang juga disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tujuannya menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Pendaftaran program ini biasanya dilakukan kolektif oleh HRD perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah