'Perang Tarif' Biaya Rapid Test, Harga Semakin Terjangkau, Bisa Refund Uang Tiket Bila Hasil Reaktif

- 20 Desember 2020, 22:11 WIB
Rapid Test Antigen. Kemenkes dan BPKP menentukan batas tertinggi harga rapid test antigen swab mandiri
Rapid Test Antigen. Kemenkes dan BPKP menentukan batas tertinggi harga rapid test antigen swab mandiri /unsplash/ @medakit

SEPUTAR LAMPUNG - Kebijakan baru wajib minimal tes rapid antigen untuk penumpang pesawat terutama ke sejumlah daerah tertentu, membuat tarif tes Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Wajib tes rapid antigen seakan membuat tes rapid antibodi jadi seperti 'tidak laku' lagi. Sehingga meski tarif tesnya relatif lebih murah, masyarakat lebih memilih untuk tes rapid antigen.

Dari segi efektivitas, tes rapid antigen dianggap lebih efektif untuk mendeteksi seseorang telah terjangkit virus corona.

Pertimbangan ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkannya sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan bepergian khususnya yang menggunakan pesawat.

Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Prioritas Penerima Vaksin di Swiss Justru Orang Tua dan yang Miliki Penyakit

Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan baru mengenai ketentuan tarif tes tertinggi untuk rapid test antigen.

Yakni sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk luar Pulau Jawa. Ketentuan ini direspon cepat oleh sejumlah pihak yang 'berlomba-lomba' memberikan pelayanan semudah mudah mungkin dengan harga yang bersaing.

PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II (Persero) contohnya yang langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan mulai menyediakan layanan tes swab dengan metode PCR serta rapid test Antigen di sejumlah bandaranya.

Dikutip dari PMJNews pada Minggu, 20 Desember 2020, harga tes rapid Antigen di bandara milik Angkasa Pura I berkisar antara Rp170 ribu hingga Rp175 ribu. 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x