SEPUTAR LAMPUNG - Mulai memasuki masa liburan akhir tahun, sejumlah daerah mengetatkan aturan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke daerahnya.
Bali dan DKI Jakarta misalnya. Sejak beberapa hari sudah mengumumkan bahwa untuk masuk ke kedua daerah tersebut, masyarakat wajib memiliki hasil negatif Tes Rapid Antigen atau swab tes.
Kebijakan yang sama kemudian juga dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat. Tak hanya soal wajib rapid tes antigen, pemerintah setempat juga melarang perayaan tahun baru 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000
"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
Kebijakan ini dibuat tidak lain untuk menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun yang biasanya identik dengan keramaian dan kerumunan.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.