UPDATE Hari Libur Nasional Akhir Tahun dan Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Berkunjung

- 19 Desember 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi libur akhir tahun 2020.
Ilustrasi libur akhir tahun 2020. /Jacek Dylag/Unsplash

SEPUTAR LAMPUNG - Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah akhirnya merevisi jumlah hari libur nasional akhir tahun.

Hari libur akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari, dipangkas 3 hari menjadi 8 hari. 

Perihal keputusan resmi libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada 1 Desember 2020 lalu sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.

Berikut rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah pada 1 Desember 2020:

Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal

25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal

26 Desember 2020 libur Sabtu

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x