SEPUTAR LAMPUNG - Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah akhirnya merevisi jumlah hari libur nasional akhir tahun.
Hari libur akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari, dipangkas 3 hari menjadi 8 hari.
Perihal keputusan resmi libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada 1 Desember 2020 lalu sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.
Berikut rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah pada 1 Desember 2020:
Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000
24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal
25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal
26 Desember 2020 libur Sabtu