CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

- 19 Desember 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd

SEPUTAR LAMPUNG - Persyaratan baru yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar kota khususnya DKI Jakarta dan Bali, yakni harus memiliki hasil negatif tes rapid antigen dan swab berbasis PCR diikuti oleh kebijakan baru lainnya.

Yakni penetapan harga resmi baru untuk tes rapid antigen yang ditujukan untuk semakin memudahkan masyarakat yang memerlukannya.

Sebagaimana diketahui, untuk daerah Jakarta, ada ketetapan bahwa dalam periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, masyarakat yang akan ke ibukota harus memiliki hasil negatif tes rapid antigen.

Baca Juga: Idap Penyakit Parkinson, Pemeran Boba Fett di Film 'Star Wars' Meninggal Dunia

Kebijakan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena cukup tingginya biaya tesnya. Menyikapi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara resmi menetapkan tarif tertinggi tes cepat (rapid) antigen swab untuk masyarakat.

Yakni menetapkan tarif tertinggi sebesar Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Ampas Kopi: Bikin Kulit Wajah Kinclong dan Daun Aglonema Jadi Glowing

Perlu diketahui juga bahwa batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x