Cair Januari 2021, Ini Cara dan Syarat Mencairkan Dana BP Tapera untuk Pensiunan dan Ahli Warisnya

- 19 Desember 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi perumahan untuk Tapera
Ilustrasi perumahan untuk Tapera /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik untuk para pensiunan PNS dan ahli warisnya. Dana BP Tapera bagi pensiunan PNS dan ahli waris dijadwalkan akan ditransfer mulai Januari 2021 mendatang.

Info lengkap mengenai tatacara dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mencairkan dana tersebut bisa dilihat di akhir artikel ini.

Perihal pencairan dana BP Tapera ini telah diinfokan di laman resmi tapera.go.id yakni PENGUMUMAN No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah