Susul Jakarta dan Bali, Jawa Barat Juga Wajibkan Wisatawan Tes Rapid Antigen Hingga 8 Januari 2021

- 19 Desember 2020, 06:15 WIB
Foto ilustrasi perayaan Tahun Baru
Foto ilustrasi perayaan Tahun Baru /Pixabay/

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Drama ‘Sweet Home’ Netflix yang Tayang Perdana Hari Ini

Daud mengatakan ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," ujarnya.

Bupati/Wali Kota, kata Daud, juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Surat Al Zalzalah Ayat 1-8 Arab, Latin, Terjemahan dan Keutamaan Membacanya

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut dan udara," katanya. Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah