SEPUTAR LAMPUNG - Gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir patut diacungi jempol.
Beberapa pejabat berhasil ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Di lingkungan kementerian, setelah menahan Menteri Edhy Prabowo, kini giliran Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mensos Juliari Mensos Juliari menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, salah satunya Adi Wahyono atau AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Baca Juga: Bapak 'Bansos' Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK, Jadi Tersangka Atas Dugaan Suap Senilai Rp17 Miliar
Tiga tersangka lainnya adalah MJS (Matheus Joko Santoso), AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).