Banpres UMKM Mulai Cair, Begini Cara Mengetahui Anda Lolos dan Rp2,4 Juta Segera Masuk Rekening

- 2 Desember 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Kemensos

SEPUTAR LAMPUNG - Program Banpres UMKM atau dikenal juga dengan BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) telah ditutup pada akhir November 2020.

Selanjutnya, proses verifikasi data akan dilakukan untuk menyeleksi siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Peserta yang lolos akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa mengecek langsung di web resmi.

SMS Notifikasi akan dikirim oleh bank penyalur yang isinya menyatakan Anda lolos sehingga berhak mendapat Banpres UMKM.

Adapun bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemkop UKM adalah Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti, BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Baca Juga: FIX Tidak Jadi 11 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Mengenai Libur Bersama Akhir Tahun 2020

Berikut contoh notifikasi (SMS) yang akan diterima oleh peserta yang lolos:

Contoh notifikasi (SMS) pertama:

“Trx Rek.xxx101019300xxx: SPAN: 20200929:xxxx5130403590304xxxx Rp. 2.400.000 27/11/20 11:28:29”

Arti dari SMS tersebut adalah, Transaksi rekening dengan nomor tersebut, SPAN nomor tersebut, mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta, dengan pesan yang dikirimkan pada tanggal 27 November 2020.

SPAN dimaksudkan bahwa pesan yang dikirimkan secara massal kepada banyak orang dalam waktu yang bersamaa, dan dana yang disalurkan berasal dari APBN.

Contoh notifikasi (SMS) kedua:

“Nsb Yth. ………………………, pemilim rek 5876xxxxxxx8566, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”

Contoh notifikasi (SMS) ketiga:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Masih Tertekan Harga Emas Hari Ini Kembali Turun, Update Pegadaian Rabu 2 Desember 2020

Contoh notifikasi (SMS) keempat:

“Nsb Yth. ………………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.”

Untuk contok SMS keempat menunjukkan bahwa, pegadaian adalah lembaga BPUM yang menjadi pengusul nasabahnya untuk mendapatkan Banpres UMKM, dan bekerja sama dengan BRI sebagai bank penyalur.

Selain dengan SMS notifikasi, peserta juga bisa melakukan cek bertahap di e-Form BRI.

Untuk melakukan pengecekan mandiri melalui e-Form BRI, peserta dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukkan nomor KTP kamu. Jangan lupa, untuk mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’.

Jika Anda, dinyatakan sebagai penerima Banpres UMKM, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Atasi Jerawat dan Keriput, Ini Manfaat Mangga untuk Kulit Wajah

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Sedangkan, untuk Anda belum dinyatakan lolos Banpres UMKM, e-Form BRI akan memberikan notifikasi:

“Nomor eKTP tidak terdftar sebagai penerima BPUM”

Disarankan untuk melakukan pengecekan secara bertahap atau periodic, untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan Banpres UMKM.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Media Blitar dengan judul "SUDAH CAIR! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair, Berikut Cara Tahu Anda Lolos".

Namun, perlu diketahui bersama bahwa proses penyaluran atau pentransferan Banpres UMKM dilakukan secara bertahap, sehingga untuk pelaku usaha dimohon untuk bersabar.

Jika Anda mendapatkan notifikasi tersebut, maka Anda wajib dengan segera melakukan konfirmasi kebenaran pesan tersebut ke pihak bank penyalur Banpres UMKM yang ditunjuk.

Pada Banpres UMKM, masing-masing pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Jangka waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM yaitu 3 bulan, jika hingga 3 bulan tidak dilakukan pencairan, maka dana akan hangus, yang artinya akan dikembalikan ke kas negara.

Semoga informasi ini bermanfaat.***(Arini Kumalasari/Media Blitar)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x